
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar mengadakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan koperasi se-Kota Banjar, di aula KP2KP Banjar, Jalan Kaum No.1, Banjar, Kec. Banjar, Kota Banjar (Selasa, 25/10).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pemutaran video tutorial pemutakhiran mandiri NIK di DJP Online, dilanjutkan sambutan Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto.
Dalam sambutannya Slamet mengucapkan terimakasih kepada Dinas KUKMP Kota Banjar yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan edukasi kewajiban perpajakan koperasi ini. “Perubahan peraturan perpajakan dalam UU Ciptakerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh Koperasi sebagai Wajib Pajak Badan, ” ujar Slamet.
“Kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Koperasi nanti akan dijelaskan oleh narasumber penyuluh pajak dari KPP Pratama Ciamis,” imbuhnya.
Sementara itu Edi Herdianto selaku Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai pencerahan kepada perwakilan para pengurus koperasi yang ada di wilayah Kota Banjar agar memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.
“Yang hadir pada kesempatan kali ini adalah 25 orang perwakilan pengurus koperasi yang masih aktif dan rutin mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), saya berharap kepada Kantor Pajak Banjar di tahun mendatang dapat memberikan edukasi kepada para pengurus koperasi lainnya yang belum hadir di acara ini”, ujar Edi.
Mengingat Kota Banjar pada saat kegiatan edukasi berlangsung kembali ke zona merah penyebaran Covid-19, kepada para peserta diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama acara berlangsung.
Pemaparan materi disampaikan oleh dua orang Asisten Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Ciamis, yakni Imet Nur Kharisma dan Nanik Utami. Tim penyuluh menyampaikan kewajiban perpajakan koperasi secara gamblang kepada para peserta mulai dari pendaftaran, hitung, setor dan laporan.
Para peserta edukasi sangat antusias mengikuti paparan dari narasumber. Bahkan terkait pembayaran PPh final yang dilakukan Koperasi ada peserta yang belum mengerti terjadinya perubahan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Nurohmah dari KPRI Wedatama bertanya, “Mengapa Koperasi hanya diberikan kesempatan selama 4 tahun menggunakan fasilitas PPh final 0,5%, kenapa tidak seterusnya menggunakan tarif PPh final?”
Semua pertanyaan dijawab secara lugas oleh dua orang narasumber. Dengan penjelasan narasumber akhirnya peserta memahami kewajiban koperasi untuk yang terdaftar sebelum tahun 2018 untuk mempergunakan tarif normal pajak PPh Badan dan untuk omzet di bawah 4,8 milyar rupiah setahun ada potongan 50%, sehingga tarif yang digunakan sebesar 11%.
Acara diakhiri dengan penyerahan suvenir kepada peserta yang aktif bertanya dan foto bersama Kepala KP2KP Banjar didampingi narasumber
Pewarta:SLAMET RIJADI SUGIHARTO, M NAUFAL DHARMAWAN |
Kontributor Foto:MUHAMMAD ALI |
Editor:Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat