
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buru melakukan sosialisasi kepada seluruh guru jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku (Rabu, 15/2). Sosialisasi yang dihadiri oleh kurang lebih 44 peserta ini, bertempat di SD Negeri 7 Namlea.
Acara dimulai tepat pukul 10.00 WIT dan dibuka oleh Kepala Dikbud Kabupaten Buru yang diwakili oleh Muhammad Daud selaku Koordinator Pengawas. Setelah acara pembukaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Penyuluh KP2KP Namlea yang diwakili oleh Ferdinand David Melatunan.
Dalam paparannya, pemateri menjelaskan mengenai pemadanan NIK-NPWP. “Penyederhanaan administrasi pajak dengan penggunaan NIK menjadi NPWP demi memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajibannya,” ungkap David.
Lebih lanjut David juga menjelaskan terkait NPWP format terbaru untuk Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Cabang (Usahawan). “Bapak/Ibu masih dapat menggunakan NPWP lama 15 digit hingga 31 Desember 2023. Nantinya mulai 1 Januari 2024 seluruh NPWP telah digantikan dengan NPWP format baru 16 digit sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Setelah pemateri selesai memaparkan materi pemadanan NIK menjadi NPWP, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta memanfaatkan sesi ini untuk menyampaikan pertanyaan dan saran terkait pelaksanaan kewajiban dan pelayanan perpajakan ke depannya.
Kemudian sosialisasi dilanjutkan dengan praktik pemadanan NIK dan NPWP pada laman djponline.pajak.go.id. Pemateri menjelaskan tahapan yang harus dilakukan dalam memvalidasi NIK sehingga NIK tersebut dapat dipakai sebagai pengganti NPWP.
“Langkah-langkah yang dilakukan sangat mudah. Waktu yang diperlukan Bapak/Ibu sekitar 3 menit untuk melakukan validasi NIK” jelas David. Dalam penjelasannya, David mengatakan dengan validasi NIK, wajib pajak dapat mengetahui apakah data NIK tersebut sudah sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Apabila belum sesuai dapat segera dikonfirmasi ke Dukcapil.
Selanjutnya, pemateri juga mengimbau dan mengingatkan agar wajib pajak setelah selesai melakukan pemadanan NIK, agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan. “Apabila ada kendala, Bapak/Ibu dapat menghubungi saya maupun teman-teman di KP2KP Namlea,” tutur David. Sosialisasi diakhiri dengan foto bersama antara Tim KP2KP Namlea dengan seluruh peserta yang hadir.
Pewarta: Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto: Julianingsih |
Editor: Bayu Kristianto |
- 7 kali dilihat