
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan untuk Koperasi. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dekopinda Kabupaten Grobogan, Jl. Laksda Yos Sudarso, Purwodadi (Selasa, 22/2).
Kegiatan diikuti oleh 30 koperasi yang merupakan anggota Dekopinda yang terdiri dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), dan Koperasi Unit Desa (KUD).
Agus Sugeng Rahayu dan Fajar Adiaksa selaku Tim dari Seksi Pengawasan KPP Pratama Blora menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Agus mengawali pemaparan materi dengan menjelaskan mengenai PPS, yaitu kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Agus mengajak peserta untuk mengikuti PPS dalam hal masih terdapat harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan.
Agus menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk tidak takut dengan pajak. "Kita semua punya peran. Seberapapun besarnya pajak yang kita bayarkan adalah sebuah bentuk sumbangsih kita untuk negara. Jika kita berkoperasi dengan benar maka kita akan berkontribusi terhadap negara dengan benar. Sebagai warga negara yang baik kita harus taat pajak. Pajak yang dihimpun nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan ekonomi, yang kesemuanya itu akan kembali kepada kita," ujar Agus.
Pada sesi selanjutnya, Fajar memaparkan materi tentang tata cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk koperasi. Fajar menjelaskan secara rinci bagian-bagian yang harus diisi pada form 1771. Fajar mengingatkan agar koperasi segera membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Badan untuk koperasi sebelum batas waktu pelaporan berakhir yaitu 30 April 2022.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat, kami jadi paham bagian mana saja yang harus diisi dan dilengkapi pada SPT Tahunan untuk Koperasi," ungkap Abdul Syukur, salah satu peserta sosialisasi dari KPRI Bangkit.
Melalui sosialisasi kepada koperasi, KP2KP Purwodadi berharap kepatuhan pembayaran maupun pelaporan Wajib Pajak Koperasi di Kabupaten Grobogan meningkat.
- 17 kali dilihat