Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone memenuhi undangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone untuk menjadi narasumber dan menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah (Selasa, 16/11).

Kegiatan penyuluhan yang ditujukan bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah di Kabupaten Bone ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di Sentosa Ballroom The Novena Hotel, Kabupaten Bone.

Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro hadir langsung pada kegiatan ini untuk menyampaikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hampir 83% bersumber dari pajak, atas hal tersebut ia pun mengajak para bendahara instansi pemerintah lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

“Oleh karena itu, kami meminta bantuan kepada Bapak dan Ibu Bendahara Instasi Pemerintah, mari kita bersama-sama bergotong royong demi mewujudkan penerimaan APBN yang maksimal. Bapak dan Ibu Bendahara selaku pengelola belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), agar turut serta memastikan kewajiban perpajakan rekanan belanjanya. Kami segenap pegawai KPP Pratama Watampone siap untuk melayani Bapak dan Ibu jika terdapat pertanyaan lebih lanjut ataupun jika ingin berkonsultasi terkait pengadministrasian perpajakan,” tutur Hadinengrat.

Selanjutnya, Iwan Budi Rianawan selaku anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Watampone menjelaskan bahwa untuk memberikan kemudahan juga mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah perlu dilakukan penyesuaian tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya yaitu untuk simplifikasi administrasi bendahara pemerintah.

Iwan menjelaskan bahwa dalam aturan lama NPWP bendahara pemerintah melekat pada pejabat atau person bendahara pemerintah, sehingga apabila terdapat penggantian pejabat akan dibuatkan NPWP baru untuk pejabat baru. Selain itu, Iwan menjelaskan juga materi terkait Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.  

Anggota tim penyuluh pajak lain Bambang Saptorenggo meneruskan penyampaian materi oleh KPP Pratama Watampone. Ia menjelaskan mengenai PMK- 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuannya untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 sehingga perlu diberikan fasilitas perpajakan untuk menjamin ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Watampone berharap dapat menumbuhkan rasa gotong royong antara fiskus dengan seluruh wajib pajak maupun stakeholders di Kabupaten Bone, demi mewujudkan penerimaan APBN yang maksimal dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.