
Dalam rangka memberikan penyuluhan tentang update peraturan dan perubahan aplikasi pelaporan kepada wajib pajak, KPP Pratama Ponorogo menggandeng BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pacitan untuk mengadakan Bimbingan Teknis mengenai Pembetulan dan Pelaporan eSPT PPh Pasal 21 (Selasa, 7/8). Bimbingan Teknis (BimTek) berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (9/8) dan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Ponorogo. Peserta yang mengikuti bimbingan teknis ini ialah para satker-satker di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.
Rata-rata ada belasan satker yang mengikuti bimbingan dalam satu hari. Di antaranya adalah dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga para camat dari masing-masing kecamatan. Para satker mengirimkan dua perwakilan dan dibimbing oleh satu Account Representative sehingga proses Bimtek dapat berjalan dengan fokus. Sebelum mengikuti bimtek, para satker telah mempersiapkan data-data yang dibutuhkan, sehingga Account Representative dapat langsung membimbing dan memperhitungkan ulang serta mengolah datanya hingga selesai. Semangat para satker dalam mengikuti bimtek perlu diacungi jempol mengingat satker yang datang untuk mengikuti bimtek tidak hanya satker yang berada di Ponorogo, namun juga satker yang berada di Pacitan, di mana waktu tempuh Pacitan – Ponorogo dapat memakan waktu hingga dua jam. Dengan diadakannya bimbingan teknis ini, para satker diharapkan mampu memahami sistem pelaporan SPT yang terbaru serta dapat melaporkan SPT-nya sendiri dengan benar
- 74 kali dilihat