Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kadudampit, Kabupaten Sukabumi menyampaikan edukasi perpajakan mengenai kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa di Tresna Resort Kadudampit, (Jumat, 17/9).

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 90 Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Kecamatan Kadudampit. Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi Rudiatna dan Sony Arianto memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.

Rudiatna mengungkapkan bahwa, selama ini masih banyak kekeliruan yang dilakukan oleh bendahara desa dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. “Tujuan kami datang  kesini adalah untuk menyamakan persepsi tentang kewajiban Bapak Ibu semuanya sebagai bendahara desa yang mana uangnya dari APBD. Sebelum ini saya banyak menemui kasus bendahara salah menyetorkan pajaknya, itu salah kami mungkin karena Bapak Ibu tidak tahu. Setelah ini nanti harapan kami tidak ada lagi kesalahan itu,” ujar Rudi.

Lebih lanjut, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sukabumi Sony Ariyanto menyampaikan materi tentang kewajiban bendahara pemerintah dalam pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD. Selain itu, Ia juga menjelaskan kewajiban Instansi Pemerintah menggunakan NPWP baru yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.01/2019.

Kegiatan penyampaian edukasi perpajakan ini narasumber sampaikan dalam acara dari BKAD Kadudampit dengan tajuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. “Pemahaman Product Knowledge Perpajakan dan Pengaplikasiannya di Pemerintah Desa” menjadi tema utama pada kegiatan kali ini.