
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan kunjungan ke BCA KCP Kartika Plaza untuk berkoordinasi mengenai jumlah dan saldo rekening untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan penyitaan aset wajib pajak (Rabu, 9/11). Penyitaan aset ini dilakukan dengan cara memblokir rekening wajib pajak yang tersimpan di Bank BCA KCP Kartika Plaza.
Pelaksanaan koordinasi pemblokiran dihadiri oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan perwakilan dari pihak Bank BCA. Juru Sita I Gusti Made Krisna Yoga Sanjaya menjelaskan bahwa tujuan dari pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk sita atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa.
“Kami telah menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, dikarenakan setelah 2x24 jam tidak ada konfirmasi apapun atau itikad baik dari wajib pajak, maka proses berikutnya yaitu pemblokiran rekening,” ungkapnya.
I Gusti Made Krisna Yoga Sanjaya menambahkan bahwa penyitaan dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Krisna menuturkan kegiatan pemblokiran rekening ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Henry Ardian Pratama |
Kontributor Foto: Henry Ardian Pratama |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Syarifah S. R. |
- 25 kali dilihat