
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan kerja sama teknis dengan French Development Agency (AFD) menyelenggarakan lokakarya yang bertajuk “Joint DGT–AFD Workshop on Hybrid Mismatch Arrangement And Derivative Transaction” (Rabu, 13/10). Kegiatan yang berlangsung secara daring dan dipandu dari Ruang Internasional Direktorat Perpajakan Internasional, Kantor Pusat DJP di Jakarta ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung reformasi fiskal dan upaya Kementerian Keuangan dalam meningkatkan administrasi penerimaan negara dan kebijakan fiskal di Indonesia. Tema lokakarya ini dipilih karena semakin meningkatnya praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting atau BEPS) dalam beberapa tahun terakhir yang terjadi secara global, termasuk di Indonesia.
Salah satu skema BEPS yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan pajak Indonesia adalah pengaturan hybrid mismatch. Oleh karena itu, melalui lokakarya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pegawai DJP mengenai isu perpajakan lintas batas negara yang melibatkan pengaturan hybrid mismatch dan transaksi derivatif.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama dalam pembukaan lokakarya menjelaskan bahwa pengaturan hybrid mismatch dirancang untuk mengeksploitasi perbedaan dalam perlakuan perpajakan atas suatu entitas atau instrumen di dua atau lebih yurisdiksi pajak dengan tujuan memperoleh keuntungan pajak. Mekar juga menambahkan bahwa kompleksitas untuk mengadopsi aturan Hybrid Mismatch berdasarkan rekomendasi BEPS Aksi 2 ke dalam undang-undang perpajakan domestik menjadi kian menantang karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus dalam menangani perbedaan dalam perlakuan perpajakan atas suatu entitas atau transaksi derivatif di dua atau lebih yurisdiksi pajak.
“Sebagai contoh, kriteria yang masih samar terkait klasifikasi modal atau utang menyebabkan penggunaan instrumen keuangan hibrida untuk tujuan perencanaan pajak meningkat. Dengan pertimbangan tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan kapasitas dan keterampilan pegawai DJP di bidang perpajakan internasional,” ungkap Mekar.
Selanjutnya, AFD Deputy Country Director for Indonesia, Sophie Chappellet menyampaikan bahwa AFD telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 dalam rangka mencapai tujuan pembangunan ekonomi jangka menengah dan pengentasan kemiskinan. Bantuan teknis berupa lokakarya ini merupakan salah satu dari rangkaian program Development Policy Loans yang dibiayai AFD bersama dengan Bank Dunia untuk mendukung Institusi DJP dan Badan Kebijakan Fiskal dalam mewujudkan administrasi yang lebih efisien dan inovatif, optimalisasi sumber daya, dan beradaptasi dengan area perpajakan internasional yang semakin kompleks.
Menurut Sophie, program bantuan teknis yang diberikan berfokus pada strategi nasional Indonesia dalam optimalisasi penerimaan pajak, perluasan basis pemajakan, perbaikan proses bisnis, dan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Diakhir sambutannya, Sophie juga mengapresiasi DJP, Direction Générale des Finances Publiques (DGFiP) of French Ministry of Economy and Public Finances dan OECD atas terlaksananya lokakarya ini sebagai bentuk kerjasama internasional untuk berbagi pengalaman antara sesama otoritas pajak.
Seperti diketahui, pengaturan hybrid mismatch ini digunakan dalam perencanaan pajak agresif untuk mengeksploitasi perbedaan atas perlakuan pajak suatu entitas atau instrumen di bawah undang-undang dari dua atau lebih yurisdiksi. Dampak dari ketidakpastian hukum dalam merespon Hybrid Mismatch dapat mengakibatkan double non-taxation atau dengan kata lain tidak dikenakan pajak di negara mana pun. Terkait isu tersebut, OECD telah menyajikan sejumlah rekomendasi dalam laporan BEPS Aksi 2 tentang “Neutralizing the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements”.
Hadir sebagai narasumber dalam lokakarya ini adalah Juan Carlos Pérez Peña dari OECD, serta Rachid Dkhaili, dan Rarip Soufiane dari DGFiP. Materi yang disampaikan oleh para narasumber mencakup sejumlah topik, mulai dari konsep dasar pengaturan Hybrid Mismatch dan transaksi derivatif hingga implementasi aturan Hybrid Mismatch di Prancis. Untuk memfasilitasi analisis yang lebih mendalam, para narasumber turut menyajikan studi kasus sebagai bahan diskusi serta memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berbagi pengalaman di lapangan.
Dalam sambutan penutupnya, Mekar mengapresiasi dukungan dari AFD, Expertise France, OECD, dan DGFiP sehingga lokakarya ini dapat terlaksana guna meningkatkan pengetahuan para peserta mengenai isu perpajakan lintas batas negara khususnya Hybrid Mismatch dan transaksi derivatif beserta implementasinya. Mekar juga berharap, ke depannya alih pengetahuan dan diskusi dalam lokakarya ini akan membuka peluang baru bagi penyusunan dan penerapan aturan anti-penghindaran yang lebih kuat di Indonesia.
- 93 kali dilihat