Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato (Rabu, 3/11). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KP2KP Marisa mulai pukul 09.00 WITA ini bertujuan untuk melakukan validitas data dan informasi wajib pajak yang ada di kecamatan Marisa.

Sasaran utama dalam kegiatan pengumpulan data lapangan ini adalah pengumpulan data terhadap objek pajak baru yang ada di kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato. Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Marisa memberikan beberapa pertanyaan terkait kegiatan membangun sendiri kepada wajib pajak dan juga memberikan edukasi  perpajakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

“Bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan dengan kriteria: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha, dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi),” jelas Taruna selaku tim penyuluh KP2KP Marisa.

Tim Penyuluh KP2KP Marisa menjelaskan, setelah KMS memenuhi kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS, wajib pajak harus membuat rencana anggaran dan biaya, menyetorkan PPN KMS tiap bulannya, dan melaporkan PPN KMS yang telah disetorkan.

Berdasarkan hasil KPDL yang dilakukan, Tim Penyuluh KP2KP Marisa menemukan masih banyak wajib pajak yang tidak mengetahui tentang adanya PPN KMS. Pada akhir kegiatan, KP2KP Marisa berharap setelah mendapatkan edukasi perpajakan tentang PPN KMS, wajib pajak dapat paham dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.