
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Semarang I mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Perpajakan bagi Bendahara Satuan Kerja (Satker) periode semester II tahun 2022 di Semarang (Kamis, 1/12).
Kepala KPPN Semarang I Farhan Fatnanto, saat pembukaan acara mengatakan bahwa Kewajiban KPPN untuk selalu mengingatkan dan memastikan bahwa Bendahara Satker sudah memotong dan melakukan penyetoran pajak ke kas negara sesuai ketetentuan peraturan perundangan.
“Di sini kami bersinergi dengan KPP Semarang Timur karena Teman-Teman Pajak ini lebih tahu bagaimana prosesnya. Kalau di KPPN itu hanya memastikan bahwa pajak itu sudah disetor ke kas negara dan uangnya sudah masuk ke kas negara, sementara Teman-Teman Pajak yang akan memastikan tarif, jumlah, dan jenis pajaknya cocok,” lanjutnya.
Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB ini terbagi menjadi tiga sesi, yaitu dua sesi pemaparan materi dan satu sesi tanya jawab. Meilana dan Nurul Mustiyani, Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur berkesempatan menjadi narasumber pada sesi pertama dengan tema Kepatuhan Perpajakan Bendahara Satker. Sementara sesi kedua dengan tema Refreshment Percepatan Penyelesaian Data TDK Rekonsiliasi diisi oleh narasumber dari KPPN Semarang I. Sesi ketiga adalah sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari KPPN Semarang I.
Dalam kesempatan tersebut, Meilana menyampaikan materi perpajakan terkait kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022. Nurul Mustiyani menyampaikan materi terkait pemutakhiran mandiri data profil wajib pajak pada laman DJP online sesuai ND-871/PJ.06/2022 sehubungan dengan program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pewarta: Meilana |
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 14 kali dilihat