Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan Layanan di Luar Kantor (LDK) untuk memfasilitasi wajib pajak dengan memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunandi Aula Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang (Kamis, 10/3).
Selain itu, wajib pajak yang hadir juga mendapatkan layanan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan pribadinya. Peserta yang hadir merupakan warga, aparat kecamatan, serta pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di sekitar Kecamatan Carenang. Walaupun dilaksanakan secara tatap muka, wajib pajak dan petugas tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
- 28 kali dilihat