
Mengawali tahun 2022, Faozi menyambut pagi dengan mengendarai sepeda motornya menuju Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal. Perjalanannya kali ini ia lakukan demi melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak di Kendal (Senin, 03/01).
Faozi yang bekerja sebagai pedagang, selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di awal waktu sejak tahun 2011. Pembayaran pajak pun rutin ia lakukan di setiap bulannya. Lokasi KP2KP Kendal yang tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya, menjadi salah satu alasan ia rajin mengajukan kode billing dan membayar pajaknya di loket kantor pos yang tersedia di KP2KP Kendal.
Melaksanakan kewajiban perpajakan di awal minggu perdana Januari 2022, menjadikan Faozi sebagai wajib pajak pertama yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di KP2KP Kendal. “Saya merasa lega kalau bisa lapor di awal tahun, kerja jadi lebih tenang, ‘ndak kepikiran”, ujar Faozi ketika menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilaporkan.
Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Kendal menyerahkan suvenir atas bentuk ketaatan yang telah dilakukan oleh Faozi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya.
Meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih pada akhir Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2022 bagi wajib pajak badan, KP2KP Kendal berharap wajib pajak bisa melaporkan di awal tahun untuk menghindari denda keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan.
- 30 kali dilihat