
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan yang berlokasi Jalan Ahmad Yani Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan, Kasongan Lama, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Rabu, 5/1).
Fajar Triyanto, Kepala KP2KP Kasongan menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mengamankan penerimaan Pajak tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2022).
Selain kewajiban laporan SPT Tahunan, Fajar juga menyampaikan sosialisasi beberapa ketentuan perpajakan yang mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satunya adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Eka Suryadilaga, Kepala BPKAD Kabupaten Katingan menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan tersebut dan siap mendukung pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut dan selanjutnya melakukan diskusi berkaitan dengan teknis pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak serta rencana kerja sama DJP dengan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2022.
Sinergi yang baik antara KP2KP Kasongan dengan BPKAD Kabupaten Katingan tersebut perlu terus dipelihara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
- 29 kali dilihat