
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan meluncurkan kanal edukasi perpajakan InsTax Live (Kamis, 6/1). Peluncuran ini ditandai dengan dihelatnya episode perdana InsTax Live yang mengusung tema "Pajak Sudah Dipotong Perusahaan, Kenapa Harus Tetap Lapor SPT?" yang dipandu dari KPP Pratama Depok Sawangan.
Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty yang didampingi oleh pembawa acara Septurado Tarihoran. Selama lebih kurang 30 menit, mereka berbincang santai membahas tema yang diusung.
Rendy menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa kita harus lapor SPT Tahunan. Pertama, lapor SPT Tahunan merupakan amanat undang-undang (UU), dalam hal ini UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia juga sempat memberikan ilustrasi dengan bertanya kenapa pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama di siang hari. "Karena undang-undang perintahkan begitu," serunya.
Alasan kedua, lanjut Rendy, lapor SPT Tahunan merupakan implikasi dari penerapan sistem self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
"SPT bisa kita bilang sebagai sarana bagi Kawan Pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak," terang Rendy.
Masih menurut Rendy, alasan ketiga mengapa kita harus lapor SPT Tahunan adalah karena bisa jadi pajak penghasilan (PPh) yang sudah dipotong oleh perusahaan jumlahnya berbeda dengan PPh terutang yang kita hitung ulang dari seluruh penghasilan kita selama satu tahun, bisa lebih bayar atau kurang bayar. Itu akan terlihat di SPT Tahunan.
Merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan, Rendy menerangkan bahwa lapor SPT Tahunan tidak harus menunggu batas akhir.
"Kapan saat terbaik lapor SPT Tahunan? Hari ini!" seru pria berdarah Maluku tersebut dengan lantang.[rbl/djp]
- 134 kali dilihat