Warisno, wajib pajak terdaftar Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2023 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kebumen (Selasa, 2/1). Ia merupakan wajib pajak pertama yang tercatat dalam antrean loket helpdesk KPP Pratama Kebumen, sekaligus wajib pajak orang pribadi pertama yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2023.

“Saya ada usaha jualan sayur di pasar. Mumpung hari ini sedang libur jualan, saya sempatkan untuk melaporkan SPT,” tutur Warisno. Ia mengaku bahwa tahun lalu ia telat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut  yang menjadi pemicu baginya untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Selain Warisno, Ngadiyo dari Kecamatan Butuh juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi di Tahun Pajak 2023. Beliau merupakan antrean pertama loket helpdesk yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di Pos Pelayanan Pajak Purworejo. 

"Saya sengaja lapor di awal tahun agar lebih lega dan mumpung sempat di sela-sela kesibukan saya berjualan rokok lintingan," tutur Ngadiyo

KPP Pratama Kebumen berharap lebih banyak wajib pajak yang memiliki kesadaran pajak seperti Pak Warisno dan Pak Ngadiyo. Meskipun saat ini UMKM yang memiliki omset dibawah 500 juta tidak dikenai pajak, tetapi mereka tetap wajib lapor SPT Tahunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pewarta: Shinta Amalia
Kontributor Foto: Annisa Swanggarani
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.