Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir bekerja sama dengan dua kantor pajak lain yang berlokasi di Samarinda, yakni KPP Pratama Samarinda Ulu dan KPP Pratama Tenggarong melakukan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Nasabah Prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Samarinda secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Samarinda (Selasa, 8/2).
Acara yang dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Ihsan Ahmad ini berlangsung mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA dan dihadiri sebanyak 29 peserta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang BRI Samarinda Triwidi Atmoko.
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu Ikhwan Latief selaku narasumber menyampaikan bahwa PPS ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dideklarasikan seluruhnya.
“Dalam PPS ini terdapat dua kebijakan yakni kebijakan I dan II. Adapun kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, sedangkan kebijakan II hanya dapat dimanfaatkan oleh WP OP yang belum mengungkapkan seluruh harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020”, tuturnya.
“Manfaat yang diperoleh peserta PPS Kebijakan I berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta PPS Kebijakan II memperoleh manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” imbuh Ikhwan.
Ikhwan Latief juga menyampaikan terkait waktu dan tata cara pelaporan Program Pengungkapan Sukarela ini melalui laman www.pajak.go.id.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak sehingga dapat memanfaatkan PPS dengan baik dan benar.
- 10 kali dilihat