
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Usahawan dan Pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 4/5).
Kelas pajak dihadiri oleh wajib pajak usahawan baik yang terdaftar di wilayah kerja ataupun di luar wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh wajib pajak usahawan tetap mengerti akan kewajiban perpajakannya sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi usahawan dengan benar.
Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat Ari Nugraheni mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggencarkan penerapan satu data Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh data kependudukan setiap individu menjadi satu single data.
“Sejak 14 Juli 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP. Oleh karena itu, dimohon agar kita masing-masing dapat melakukan pemutakhiran NIK sebagai NPWP melalui website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/,” ucap Ari.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi usahawan serta sesi tanya jawab untuk para peserta. “Sekarang pelaporan SPT Tahunan untuk Bapak Ibu Usahawan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan e-Form. Silahkan unduh melalui www.pajak.go.id dan setelah di isi lengkap dapat di laporkan kapanpun dan di mana pun,” ucap Ari Nugraheni selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat.
Ari berharap agar setiap wajib pajak usahawan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila terdapat pertanyaan silakan dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 08521 3333 701.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Mellani Islamiati |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat