Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan Kelas Pajak yang mengambil topik “Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing untuk 1770 S dan 1770 SS” di Ruang Konsultasi KP2KP Amlapura (Rabu, 27/2).

Kelas pajak yang berlangsung selama dua jam ini mengundang peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melaporkan SPT Tahunan di Kabupaten Karangasem. KP2KP Amlapura, sebelumnya, telah memberikan undangan kelas pajak kepada beberapa pegawai pada tiap instansi pemerintah di Kabupaten Karangasem. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat beberapa pegawai belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA. Kepala KP2KP Amlapura Richardus Patmodjo Hernugroho membuka kegiatan dengan memberikan sambutan kepada tiga belas peserta yang telah hadir. "Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah menyempatkan waktu hadir untuk belajar bersama di kelas pajak ini. Saya sangat bangga dengan semangat dan respon positif yang Bapak/Ibu berikan. Semoga kelas pajak ini dapat bermanfaat bagi Bapak-Ibu," sambut Richardus.

Penyuluh KP2KP Amlapura Nurdiono mendapatkan kesempatan untuk mengisi materi pada kelas pajak ini. Nurdiono berharap peserta yang mengikuti kelas pajak ini dapat ikut serta memberi dampak yang baik terhadap kepatuhan wajib pajak di kalangan instansi pemerintah.

Selain memberikan materi terkait pelaporan SPT Tahunan, Nurdiono juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran NPWP menjadi NIK. Implementasi NPWP menjadi NIK akan berlaku mulai tahun 2024 sehingga perlu kerja sama dari peserta yang hadir untuk dapat menginformasikan terkait integrasi NPWP dan NIK ini kepada pegawai lainnya.

Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana