
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kegiatan kelas pajak SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Usahawan secara luring melalui aplikasi zoom meeting (Kamis, 20/1). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Makassar Utara memandu langsung jalannya kelas pajak dari ruang studio KPP Pratama Makassar Utara , Kota Makassar.
Pelaksanaan kelas pajak SPT Tahunan sendiri merupakan upaya KPP Pratama Makassar Utara untuk menjangkau wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal secara mandiri.
Peserta kelas pajak kali ini merupakan para usahawan pelaku UMKM. Usahawan dikategorikan sebagai pelaku UMKM jika memenuhi kondisi yaitu hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan tidak ada pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain. SPT Tahunan untuk usahawan dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id menggunakan e-form.
Sebelum mengikuti kelas pajak, para peserta terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan dan memilih jadwal sesuai yang diinginkan. Setelah melakukan pendaftaran, para peserta akan diundang ke grup whatsapp penyuluhan. Pembawa materi kelas pajak berasal dari salah satu asisten penyuluh perpajakan KPP Pratama Makassar Utara yaitu Annisa Amalia. Pemberian materi dimulai dari tata cara pembuatan e-billing melalui DJP Online, dilanjutkan dengan penjelasan sekaligus pratik langsung pengisian SPT Tahunan 1770 menggunakan e-form.
Saat menutup kelas pajak, asisten penyuluh perpajakan KPP Pratama Makassar Utara Annisa Amalia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta. “Saya mewakili seluruh Tim Penyuluh KPP Pratama Makassar Utara menyampaikan terima kasih kepada para peserta atas perhatian dan antusiasmenya mengikuti Kelas Pajak SPT Tahunan hari ini,” ujarnya.
Pihak KPP Pratama Makassar Utara berharap pelaksanaan kelas pajak SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Usahawan dapat memberikan edukasi pada wajib pajak mengenai tata cara pembayaran hingga pelaporan SPT Tahunan secara online sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan 2021 lebih awal secara mandiri.
- 23 kali dilihat