
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan gelar wicara mengenai Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan sebagai Wajib Pajak Badan yang bertujuan untuk mengedukasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui siaran radio 100.7 Batam FM (Kamis, 7/10). Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Fungsional Pajak Ahli Madya Suyamto dan Fungsional Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih.
“Pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja memasukkan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bagian dari definisi Perseroan Terbatas. Badan hukum perorangan yang selanjutnya disebut sebagai Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria UMK,” ujar Suyamto menjawab pertanyaan dari penyiar radio mengenai definisi dari Perseroan Perorangan.
Pada gelar wicara tersebut, narasumber membahas berbagai hal terkait PT Perseorangan seperti latar belakang penerbitan aturan, perbedaan dengan PT yang selama ini diketahui masyarakat, keuntungan dan kerugian mendirikan PT Perseorangan, tata cara dan proses pendirian. Dari sisi pajak, narasumber menjelaskan terkait perlakuan pajak PT perseorangan serta cara mendapatkan NPWP PT Perseorangan sebagai Wajib Pajak Badan.
Bagi wajib pajak maupun masyarakat yang mempunyai pertanyaan seputar materi yang disampaikan atau terkait perpajakan, penyiar membuka pertanyaan atau diskusi interaktif kepada seluruh pendengar radio di akhir sesi gelar wicara. Selain itu, tayangan ulang gelar wicara juga dapat disaksikan di akun facebook Batamfm (100.7).
Dengan adanya kegiatan tersebut, tim penyuluh Kanwil DJP Kepulauan Riau berharap dapat mengedukasi para pelaku UMKM terkait upaya-upaya pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia yang sadar serta taat pajak untuk Indonesia yang lebih maju.
- 65 kali dilihat