Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengenalkan fitur deposit pajak yang terdapat pada aplikasi Coretax kepada wajib pajak bendahara di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Sinjai (Kamis, 24/10) .
Pada layanan konsultasi tersebut Arfian yang berjaga di loket TPT menjelaskan bahwa tahun depan Wajib pajak bendahara tidak dapat lagi membuat billing tanpa membuat terlebih dahulu draft SPT dalam aplikasi Coretax. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak karena SPT masih dalam proses pembuatan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur deposit pajak yang akan diterapkan dalam sistem perpajakan terbaru di masa mendatang.
Arfian menjelaskan jika deposit pajak merupakan salah satu bagian akun dalam klaster pembayaran di Coretax yang menampung setoran wajib pajak dimana akun ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian. “Keunggulan deposit pajak ini salah satunya wajib pajak akan terhindar dari risiko denda pajak karena terlambat bayar,” tutur Arfian.
"Apabila draft SPT normal/ pembetulan sudah selesai dibuat dan nilai pajak terutang sudah diketahui, maka sistem akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui deposit pajak atau membuat billing. Jika deposit pajak tersedia maka Wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa takut risiko denda karena keterlambatan pembayaran,” tutup Arfian.
Setelah menjelaskan fitur deposit pajak, Arfian membantu mendaftarkan akses simulator Coretax wajib pajak pada laman awal akun DJPOnline untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami fitur deposit pajak dan berbagai fitur Coretax lainnya dengan lebih baik.
Melalui edukasi langsung ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami cara kerja fitur-fitur dalam Coretax, terutama terkait fitur deposit pajak sehingga dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax kedepannya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat