
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura (KP2KP Siak Sri Indrapura) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Pariwisata Siak dalam publikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui Media Elektronik TV dan Radio (Kamis, 20/1).
Iklan PPS akan ditayangkan melalui Siak TV dan Radio Pemerintah Kabupaten Siak (RPK Siak) setiap harinya hingga 3 bulan ke depan. Selain itu, agar program ini dapat dipahami oleh masyarakat Siak, Radio RPK Siak mengadakan Talkshow Radio dengan mengusung tema Kupas Tuntas Isu-Isu Perpajakan Terkini untuk menjembatani keingintahuan masyarakat tentang perkembangan perpajakan di Indonesia saat ini terkait isu-isu pada UU HPP, SPT Tahunan dan tentunya informasi tentang Program Pengungkapan Sukarela.
Pada kesempatan tersebut, Jefrinaldi selaku Kepala KP2KP Siak menerangkan pentingnya publikasi melalui Media Elektronik dalam Publikasi terkait Isu Perpajakan terbaru, mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami perkembangan kewajiban perpajakan terkini terutama sejak diundangkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dengan senang hati kami menyampaikan kepada masyarakat Siak terutama hal-hal penting tentang perkembangan perpajakan terkini sejak UU HPP mulai berlaku, dimana banyak informasi yang sejatinya memberikan manfaat serta fasilitas bagi Wajib Pajak antara lain, UMKM yang memiliki omset dibawah 500juta tidak dikenakan pajak lagi atau adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sebenarnya lanjutan dari program Tax Amnesty tahun 2016 lalu,” terang Jefrinaldi. “Semoga dengan adanya kerjasama ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui serta memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga dapat berusaha dengan nyaman dan aman,” tambahnya.
- 20 kali dilihat