Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang bergerak di bidang Supplier Bibit dan Kompos yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur (Jumat, 13/12).
Verifikasi lapangan usaha wajib pajak dimaksudkan untuk melakukan verifikasi kebenaran data yang diajukan oleh wajib pajak. Petugas KPP Pratama Kolaka Fikri Ahmad Ali dan Rizyana Eka menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi, diketahui wajib pajak memiliki klasifikasi bidang usaha Supplier Bibit dan Kompos.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan seperti jumlah omzet per bulan, jumlah karyawan, tanggal usaha didirikan, sampai aset yang dipunyai oleh wajib pakal. Pertanyaan tersebut bertujuan untuk menguji validitas informasi yang disampaikan oleh wajib pajak melalui surat permohonan pengukuhan PKP.
Pada akhir kunjungan, petugas juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak ketika dikukuhkan menjadi PKP. Petugas memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah mendapatkan kode aktivasi, silakan mendaftarkan diri melalui laman kunjung.pajak.go.id. Kemudian datang ke KPP Pratama Kolaka pada jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan konsultasi Helpdesk bersama penyuluh pajak terkait edukasi kewajiban perpajakan PKP, termasuk asistensi registrasi aplikasi e-Tax Invoice serta pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web-efaktur.pajak.go.id,” tutup fikri.
KPP Pratama Kolaka berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik.
Pewarta: Herliana Nur Laily |
Kontributor Foto: Rizyana Eka Febrianti |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat