Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melaksanakan verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Desa Watu Kalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Senin, 18/12). Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Dalam kunjungan ini, petugas pajak Agus Sudono dan Ghufron Rifai mendatangi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri aspal. Agus Sudono, selaku Kepala KP2KP Rumbia memastikan kebenaran data lokasi wajib pajak dan menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai PKP, seperti membuat faktur pajak, memungut PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Ghufron sebagai pendamping menjelaskan adanya aturan terkait pengenaan sanksi administrasi apabila Wajib Pajak PKP tidak tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dengan kunjungan ini, KP2KP Rumbia mengharapkan wajib pajak memahami dengan baik tentang kewajibannya sebagai PKP dan diharapkan sebagai PKP Baru dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Segala upaya ini guna mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kesadaran pajak.

Pewarta: Isytarnatus Bunga Sumarah
Kontributor Foto: Ghufron Rifai
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.