Tim Penyuluhan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan kerja Mako Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Kabupaten Malinau yang berlokasi di Malinau Seberang, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 3/3).

Tim Penyuluhan KP2KP Malinau yang terdiri dari Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, Ghani Zulfikar Widodo, dan Agus Ariyono. Tim disambut langsung oleh Iptu Moh Nur Sugiharto.

Kegiatan diawali dengan sesi pemaparan mengenai hak dan kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Andika menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilaksanakan secara self assesment atau mandiri. Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan tiap tahun dengan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya melalui situs djponline.pajak.go.id.

Pada sesi ini dijelaskan juga mengenai konsekuensi yang diterima apabila ASN terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Iptu Moh Nur Sugiharto sebagai perwakilan Mako Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor merespon pemaparan tim penyuluhan KP2KP Malinau dengan antusias, yang tercerminkan dalam pertanyaan-pertanyaan yang ia lontarkan.

Kegiatan kunjungan kerja diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Iptu Moh Nur Sugiharto karena telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan telah menjadi teladan untuk ASN di lingkungan Mako Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Kabupaten Malinau.

Iptu Moh Nur Sugiharto juga mengucapkan terima kasih kepada Tim KP2KP Malinau karena telah datang ke Mako Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Kabupaten Malinau serta memberikan edukasi perpajakan. Pada kesempatan itu juga, Iptu Moh Nur Sugiharto mengimbau ASN Mako Brimob yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo agar menjadi ASN Mako Brimob yang taat pajak.