
KP2KP Muaro Sijunjung bersama dengan KPP Pratama Solok menghadiri acara Hari Jadi Kabupaten Sijunjung yang ke-74. Kegiatan ini diselenggarakan di Stadion M. Yamin Kabupaten Sijunjung (Rabu, 18/1). Acara dibuka oleh Wakil Bupati Sijunjung dan dihadiri Kepala DPRD Kabupaten Sijunjung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Solok diwakili langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza, didampingi Kepala Seksi Pelayanan, Muh Miladi Anggoro Susila dan Kepala KP2KP Muaro Sijunjung, Martadani.
“Selamat hari jadi Kabupaten Sijunjung yang ke-74, dengan harapan di usia 74 tahun Kabupaten Sijunjung Lebih Baik,” ucap Yesti Milza dalam sambutannya. Kepala KPP Pratama Solok diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan sekaligus sosialisasi. Selanjutnya Yesti Milza menyampaikan bahwa dana APBN dan APBD salah satunya bersumber dari pajak yang merupakan sumber terbesar penerimaan negara. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan pastinya didukung dengan adanya kepatuhan setiap Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu dengan melakukan pembayaran dan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas.
Dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum 28 Februari 2023 agar lebih awal lebih nyaman tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian dan disampaikan juga bahwa sejak 14 Juli 2022 telah diterapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, di antaranya Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP).
Dalam rangka penerapan NIK menjadi NPWP maka diperlukan pemutakhiran data mandiri dengan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, E-mail, nomor Handphone aktif, alamat tinggal yang sebenarnya, klasifikasi lapangan usaha dan data keluarga sebelum 28 Februari 2023 melalui situs web pajak (https://www.pajak.go.id) sebagaimana biasanya melakukan pelaporan melalui e-filing.
Diakhir sambutan Yesti Milza berharap sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ini turut serta mengantarkan Kabupaten Sijunjung mewujudkan visinya: Kabupaten Sijunjung yang Sejahtera, Unggul dan Berbudaya Menuju Masyarakat Madani
Pewarta:Khairunnisa Nasution |
Kontributor Foto:Muh Anggoro Miladi |
Editor: Andik Khoironi |
- 12 kali dilihat