Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi secara one on one kepada wajib pajak di Kelas Pajak KP2KP Sidrap (Senin, 6/2). Kegiatan edukasi ini berfokus pada penjelasan terkait kewajiban membayar pajak dan cara menghitung besaran omset yang dikenakan pajak kepada Musfiani selaku salah satu Wajib Pajak Usahawan yang bergerak di bidang perdagangan pestisida di Kabupaten Sidrap.

Musfiani yang belum memahami mengenai kewajiban perpajakannya akhirnya memilih menunda membayar pajak selama tahun pajak 2022, sedangkan kewajiban membayar pajak beliau telah timbul pada masa Februari 2022. Shely Azahra selaku salah satu petugas menjelaskan tentang aturan batasan omset sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Apabila Ibu memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, maka Ibu tidak perlu membayar pajak. Namun, apabila omzetnya sudah mencapai Rp500 juta, maka setiap omset di atas Rp500 juta saja yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%,” terang Shely.

Setelah memberitahu catatan omzet setiap bulannya, Shely membantu menghitungkan pajak yang harus dibayar sekaligus membuatkan kode billing pembayaran pajak kepada wajib pajak tersebut. “Nah, kalau begini saya jadi paham kewajiban bayar pajak saya, Bu,” ujar Musfiani.

Shely juga menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final yang disetorkan sendiri adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan mengingatkan untuk tidak lagi terlambat membayar pajak ketika kewajiban untuk membayar telah terpenuhi agar terhindar dari sanksi perpajakan.

Setelah menerima pemahaman dari petugas, Musfiani langsung melakukan pembayaran pajak di kantor pos terdekat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2022.

Dengan edukasi one on one ini, KP2KP Sidrap berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Pewarta: Shely Azahra
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonita
Editor: Letna Helma Lantika Wisda