Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 5/12). Undangan tersebut untuk memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan di Kantor Bawaslu, Kecamatan Sanana.

Sosialisasi ini rutin dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan, terlebih lagi sudah mendekati waktu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai 1 Januari 2023. Batas lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menyampaikan materi secara langsung kepada peserta yang hadir. Materi yang disampaikan tidak hanya berkutat pada kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi saja, tetapi juga kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi seperti perubahan tarif PPN menjadi 11%, aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, serta tata cara pembuatan kode billing.

“Untuk Bapak dan Ibu bendahara, di sini telah diatur tarif baru untuk PPN sebesar 11%. Selain itu, ada beberapa ketentuan baru terkait pembuatan kode billing,” jelas Septian. Septian juga mengingatkan Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah wajib pajak menghitung dan menyetorkan pajak terutangnya ke rekening kas negara. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi. “Mengingatkan kembali, mulai 1 Januari 2023 sudah dapat melaporkan SPT Tahunan. Nanti yang perlu dipersiapkan, adalah akun DJP Online dan Bukti Potong A2 dari bendahara. Apabila nanti Bapak dan Ibu mengalami kendala, dapat berkonsultasi langsung di Kantor Pajak Fogi,” ujar Septian.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, dapat memberikan informasi yang aktual, faktual, dan terpercaya kepada wajib pajak.

 

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan