
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Pemerintah dengan tema “Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah” yang bertempat di Aula Gedung Politeknik Kesehatan Bengkulu, Kota Bengkulu (Kamis, 17/02).
Sosialiasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman Bendahara atas kewajiban perpajakan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang berlaku mulai tanggal 28 Desember 2020.
Sebanyak 20 pegawai Politeknik Kesehatan Bengkulu hadir dalam acara yang berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB ini.
Dalam sambutannya Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Firdaus berharap agar Bendahara Politeknik Kesehatan Bengkulu dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.
Sosialisasi disampaikan dengan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Risky Pratama yang diawali penyampaian materi tentang kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh Bendahara dan dilanjutkan penjelasan tentang penggunaan e-bupot unifikasi. Bendahara Politeknik Kesehatan mengikuti kegiatan dengan aktif dan baik.
“Pembuatan bukti potong Bendahara dibuat oleh masing-masing Bendahara subunit kerja untuk memudahkan Bendahara pusatnya dalam pelaporan SPT Massa. Untuk Bendahara yang masih memiliki kesulitan dalam penggunaan e-bupot, KPP menyediakan saluran layanan online via WA untuk berkonsultasi,” tambahnya.
- 11 kali dilihat