Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menggelar Edukasi Coretax DJP Tahap II untuk Wajib Pajak dengan jenis Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak di Aula Pejuang Kemandirian KPP Pratama Kosambi, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kota Tangerang (Rabu, 6/11).

Kegiatan Coretax DJP ini dihadiri sebanyak 20 peserta dan diadakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi serta memperkenalkan penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada pengusaha dengan KLU Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee). 

Kegiatan Edukasi Coretax DJP dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Kosambi, Win Susilo Hari Endrias. Kemudian penjelasan materi dipaparkan oleh 2 orang change agent yaitu Susilo Prasetyo Utomo selaku Penyuluh KPP Pratama Kosambi dan Dwi Ariyanto selaku Asisten Penyuluh Pajak. "Pada pagi hari ini, saya akan memulai dengan memperkenalkan aplikasi Coretax DJP dan fiturnya. Kemudian, kita lanjut praktik tata cara membuat bukti potong serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada aplikasi Coretax DJP," kata Susilo sebelum memulai memaparkan materi.

Selain materi, seluruh wajib pajak yang diundang mengikuti kegiatan ini juga turut mencoba aplikasi Coretax DJP dengan didampingi oleh change agent KPP Pratama Kosambi. Para narasumber juga  menyampaikan  bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan Coretax DJP akan disampaikan secara berkala melalui situs pajak.go.id.

KPP Pratama Kosambi berharap serangkaian acara Edukasi Coretax  DJP Tahap II dapat berjalan dengan baik dan wajib pajak mendukung kelancaran transisi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP di masa yang akan datang.

 

Pewarta: Windy Rahmawati
Kontributor Foto: Ryan
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.