Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan  sosialiasi tentang  kewajiban pajak bendahara kepada Bendahara Desa di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur (Kamis, 7/10).

Sosialisasi pajak tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah turut mendampingi sekaligus memberikan sambutan pembuka pada kegiatan tersebut.

Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Cianjur Angga Kristianto dan Muhammad Fadel Naufal hadir menjadi narasumber. Angga menjelaskan materi tentang  kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah dari  sisi administrasi perpajakan sekaligus mengenalkan e-Bupot Unifikasi sebagai sarana yang mempermudah pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Sebagai Bendahara Instansi Pemerintah, Bapak/Ibu memiliki beberapa kewajiban perpajakan, salah satunya adalah kewajiban pelaporan pajak yang kini sudah dipermudah dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi,” tutur Angga.

Angga melanjutkan bahwa e-Bupot Unifikasi dapat diakses dengan syarat memiliki Sertifikat Elektronik. Pada kegiatan sosialisasi kali ini, KPP Pratama Cianjur juga membuka layanan penerimaan berkas persyaratan penerbitan Sertifikat Elektronik guna pengumpulan persyaratan dan kelengkapan berkas para Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dipandu oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Yuli Mu’amanah.

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini Fadel menjelaskan terkait kewajiban para Bendahara Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib disampaikan setiap tahunnya.