KPP Pratama Semarang Timur mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Surat Teguran melalui fitur live pada aplikasi Instagram di ruang rapat KPP Pratama Semarang Timur (Kamis, 14/10). Pemilihan media sosial Instagram sebagai media edukasi perpajakan dikarenakan instagram merupakan media sosial sejuta umat sehingga diharapkan dapat mempermudah penyampaian edukasi perpajakan kepada wajib pajak tanpa melalui tatap muka.

Narasumber pada edisi perdana live Instagram kali ini adalah Meilana (Fungsional Asisten Penyuluh Pajak) dengan moderator Eka Nofianti (Fungsional Asisten Penyuluh Pajak). Kegiatan ini diikuti oleh tidak kurang dari 30 penonton.

Materi yang disampaikan terkait Surat Teguran dititik beratkan pada bagaimana langkah yang harus dilakukan wajib pajak apabila mendapat Surat Teguran dari kantor pajak, selain itu disampaikan pula materi terkait alasan diterbitkan Surat Teguran, teknis pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain pemaparan dari narasumber, terdapat pula sesi tanya jawab dalam live IG tersebut. “Apabila sudah lapor SPT tahunan sendiri setelah mendapat Surat Teguran, apakah harus lapor ke kantor pajak?” dan “apabila sudah membayar STP, apakah perlu lapor ke kantor pajak?” tanya pemilik akun @september_ceria

Melihat antusiasme pertanyaan dari penonton, ke depannya edukasi perpajakan melalui live IG akan terus dilakukan dengan topik yang berbeda. Tim Penyuluh KPP Pratama semarang Timur berharap, melalui live IG ini edukasi perpajakan dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat umumnya dan wajib pajak pada khususnya