Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu melakukan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertempat di Aula Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya (Senin, 20/2). Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama yang telah terjalin baik antara KP2KP Puruk Cahu dengan BPS Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan kali ini, Penyuluh KP2KP Puruk Cahu Dicky Prenata Sitepu memaparkan aturan terbaru mengenai pemadanan NIK-NPWP dan pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama kepada pegawai BPS. “Mulai 01 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan dan lainnya sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sehingga silakan bagi para wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran profil perpajakannya dengan data dukung Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dapat menyebarluaskan informasi ini kepada wajib pajak yang lain,” ujar Dicky.
Kepala BPS Ali Akbar Sanjaya menyambut baik kegiatan ini dan terus berupaya mendorong pegawainya untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. “Kami memperoleh banyak informasi dari media mengenai pemadanan NIK-NPWP, namun dengan adanya Tim Penyuluh KP2KP Puruk Cahu ini bisa memberikan kami insight baru terkait aturan baru ini,” ujar Ali.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab .
Pewarta: Cahyanto Nugroho |
Kontributor Foto: Indra Wijaya |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 10 kali dilihat