
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada kegiatan Lokakarya Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Batam di Hotel Harmony One Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 24/11). Acara ini diikuti oleh wajib pajak badan yang merupakan mitra SMK untuk kegiatan praktik kerja.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto yang menjadi narasumber menyampaikan tentang kebijakan Super Tax Deduction atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja. Dalam kegiatan workshop kali ini, Suyamto menjelaskan latar belakang hingga teknis untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. “Tingkat pengangguran yang ada di Indonesia saat ini merupakan tantangan yang perlu diatasi Pemerintah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan tenaga kerja terutama yang berasal dari vokasi dapat terserap sehingga SDM (Sumber Daya Manusia) di Indonesia dapat meningkat,” ujarnya.
Suyamto menjelaskan bahwa Kebijakan Super Tax Deduction adalah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Kebijakan ini memperluas kesempatan pendidikan vokasi untuk melakukan kerja sama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. "Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan," ungkapnya.
- 18 kali dilihat