Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo melakukan koordinasi langsung dengan Wali Kota Gorontalo (Rabu, 26/12). Koordinasi ini berlangsung di kediaman Wali Kota Gorontalo, Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Biawao, Kota Gorontalo.
Pemerintah mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi Penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyampaikan dukungannya terkait NIK sebagai NPWP kepada seluruh jajarannya. Hal itu terbukti dengan adanya rencana untuk mengadakan bimtek atau asistensi kepada setiap perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Kota Gorontalo yang akan diadakan di kemudian hari.
Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono merespon hal itu. Suyono berharap perwakilan Pemkot Gorontalo dapat membantu menyebarluaskan kepada rekan-rekan di setiap SKPD terkait Program NIK jadi NPWP, sehingga kelak dapat terlaksana dengan baik. Suyono juga mengimbau Aparatur Sipl Negara (ASN) serta masyarakat Kota Gorontalo untuk segera melaksanakan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan 2022 tepat waktu.
Selain itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha juga memberikan dukungan penuh kepada KPP Pratama Gorontalo. Hal itu terlihat pada saat penandatanganan spanduk dukungan KPP Pratama Gorontalo untuk raih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Pewarta: Fahmi Ardian |
Kontributor Foto: Fahmi Ardian |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat