Wali Kota Kota Bengkulu Helmi Hasan menerima kunjungan dari Para Pejabat Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkulu Satu, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (Kanwil Ditjen PBN) Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu di Kantor Wali Kota, Kota Bengkulu (Rabu, 2/3). 

Pertemuan tersebut membahas mengenai rencana terkait langkah-langkah optimalisasi pengelolaan penerimaan negara yang menjadi tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja. Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, menyosialisasikan Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) dan meminta dukungan kepada Walikota Kota Bengkulu dengan mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Nanik Triwahyuningsih menjelaskan secara lengkap tentang manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, jenis kebijakan PPS dan berkas yang diperlukan wajib pajak untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang didalamnya mengatur tentang PPS. Harapan kami wajib pajak mendapat informasi yang jelas terkait PPS dan dapat memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya,” jelas Nanik.

Dalam kesempatan itu pula, Nanik Triwahyuningsih mengajak kepada seluruh masyarakat baik aparatur sipil negara (ASN), POLRI, TNI, karyawan maupun pengusaha untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling yang dapat diakses secara online melalui situs djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi (OP) dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak Badan.