Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP secara serentak kepada para bendahara pemerintah desa se-Kecamatan Mojosari. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bendahara desa dan berlangsung di Pendopo Balai Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rabu, 7/5).

Bimtek ini dilaksanakan sebagai respons atas masih adanya beberapa kantor desa yang belum dapat mengakses akun Coretax DJP mereka. Untuk itu, KP2KP Mojosari bekerja sama dengan Kecamatan Mojosari dalam mengundang para bendahara guna memastikan seluruh desa siap menjalankan kewajiban perpajakan berbasis aplikasi terbaru tersebut.

Camat Mojosari, Yulius Bakhtiar, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif para petugas penyuluh pajak yang aktif menjemput bola dan memberikan edukasi langsung. Ia menekankan pentingnya peran bendahara desa dalam mendukung kepatuhan pajak. “Sebagai perangkat desa, kita juga harus taat pajak. Saya harap seluruh bendahara mengikuti kegiatan ini dengan saksama, agar dapat berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak,” ujarnya.

Sejak diterapkan pada Januari 2025, Coretax DJP menjadi sistem administrasi pajak terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini mengintegrasikan berbagai fungsi penting seperti validasi NIK, pembuatan bukti potong dan faktur pajak, hingga pembayaran melalui billing deposit pajak. Oleh karena itu, seluruh bendahara instansi pemerintah diwajibkan mengaktifkan dan memahami penggunaan sistem ini.

Kepala KP2KP Mojosari, Jaka Hendardi, menyampaikan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah untuk meningkatkan keterampilan teknis bendahara desa dalam menggunakan Coretax DJP. “Pemerintah desa kini mendapat perhatian lebih dalam hal anggaran. Maka dari itu, setiap belanja yang mengandung potongan pajak harus diadministrasikan dengan benar, mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Unifikasi,” jelasnya.

Pada sesi praktik, Andry Surya Permana, Penyuluh Pajak, membimbing langsung para peserta dalam membuat bukti potong melalui akun Coretax DJP desa, hingga menghasilkan kode billing untuk pembayaran pajaknya.

Pewarta: I. Frandy
Kontributor Foto: Joko P
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.