
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan sosialisasi Super Tax Deduction kepada mahasiswa dan pelaku industri pada acara Polibatam Industry Fest di Kampus Politeknik Negeri Batam(Polibatam) Kepulauan Riau (Kamis,12/1).
Dalam acara tersebut hadir Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra sebagai pembicara pada acara yang dihadiri tidak kurang dari 60 peserta.
Super Tax Deduction merupakan insentif pajak kepada dunia industri yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi. “Yang didapat dari fasilitas ini adalah penghematan pajak, yaitu pengurangan penghasilan bruto, (sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak)” terang Jendri.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 tahun 2019, adalah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pemerintah sangat mendukung program pendidikan terutama pendidikan vokasi dengan memberikan fasilitas Super Tax Deduction ini, tetapi masih banyak yang belum menggunakannya secara maksimal. Hal ini terjadi karena banyak pelaku industri yang takut diperiksa oleh pemeriksa pajak apabila menggunakan fasilitas ini. “Super Tax Deduction ini bukan pintu masuk pemeriksaan, jadi bapak/ibu tidak perlu takut menggunakan insentif ini,” terang Jendri dalam kesempatan tersebut.
Fasilitas ini diharapkan dapat digunakan secara maksimal oleh pelaku dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi karena selain dapat pengurangan pajak fasilitas ini juga mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 38 kali dilihat