Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 19/1). Layanan pojok dibuka untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersamaan dengan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).  

Petugas KP2KP Ranai Raffi Alhadi menyampaikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, namun baru digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK dan NPWP dengan format baru.

Raffi membantu para pegawai Setda Natuna untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat diselesaikan dengan mudah dalam waktu lima menit saja.  Proses tersebut dilakukan dengan cara memvalidasi beberapa data di antaranya NIK, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta menambahkan daftar anggota keluarga agar sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK).

“Salah satu tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” jelas Raffi pada akhir kegiatan.

 

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Faris Fawwaz
Editor: Arif Miftahur Rozaq