Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kelas pajak online pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan melalui e-Form (Selasa, 11/4). Materi kelas pajak dibawakan langsung oleh Penyuluh KPP Pratama Palopo Muhammad Rizki Nindar melalui aplikasi Zoom Meeting dari Studio 803 KPP Pratama Palopo. Pemberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui e-Form merupakan salah satu urgensi KPP Pratama Palopo, mengingat tahun ini penggunaan e-SPT sudah tidak dapat diakses lagi.

“E-SPT tahun lalu sudah ditutup, tapi sempat dibuka karena masih masa transisi. Untuk tahun ini sudah benar-benar ditutup,” jelas Nindar kepada wajib pajak yang mengikuti kelas pajak.

Selain pelaporan secara online melalui e-Form, wajib pajak yang sebelumnya melaporkan SPT Tahunan secara manual masih dapat memilih untuk melaporkan SPT secara manual atau menggunakan e-Form. Namun, efisiensi dan kemudahan pelaporan secara online menjadi faktor utama gencarnya KPP Pratama Palopo memberikan edukasi pelaporan secara online mengingat wilayah kerja KPP Pratama Palopo yang relatif luas dan terdiri dari enam kabupaten/kota. Jarak merupakan salah satu kendala utama wajib pajak untuk datang langsung melaporkan SPT Tahunan ke KPP Pratama Palopo.

Meskipun tingkat antusiasme wajib pajak mengikuti kelas pajak yang diadakan belum signifikan, KPP Pratama Palopo terus memberikan informasi dan edukasi serta perencanaan kelas pajak selanjutnya agar wajib pajak dan masyarakat dapat menjadi lebih teredukasi dan paham akan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Septia Nurfah
Kontributor Foto: Septia Nurfah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.