Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id bertempat di KP2KP Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 12/11). Kegiatan ini bertujuan membantu calon wajib pajak yang masih kesulitan memahami proses pendaftaran mandiri secara online

Petugas KP2KP Mukomuko memandu masyarakat dalam mendaftarkan NPWP bagi orang pribadi, dengan mengingatkan mereka untuk mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama. Langkah ini bertujuan mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan. 

Seorang calon pendaftar bertanya mengenai dokumen yang perlu diunggah dalam proses tersebut. Riza Linda, Petugas KP2KP Mukomuko, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, pendaftar tidak diwajibkan mengunggah foto KTP maupun KK saat mengajukan NPWP melalui sistem daring. Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mempercepat prosedur administrasi. 

Selain memandu proses pendaftaran, KP2KP Mukomuko juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban setelah memperoleh NPWP. Masyarakat diingatkan tentang pentingnya melaporkan SPT Tahunan serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Langkah KP2KP Mukomuko ini merupakan bagian dari upaya mendukung digitalisasi layanan perpajakan. Dengan mendorong pendaftaran secara mandiri, masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," tutup Tommi Wiranto Kepala KP2KP Mukomuko.

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.