
KPP Pratama Surabaya Karangpilang melaksanakan Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi kepada wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya (Rabu, 8/12). Seminar diadakan di Ruang Multimedia KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan diikuti secara daring oleh 60 wajib pajak. Disampaikan oleh Rindhang Tri Anggono selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, seminar diadakan saat akhir acara Kelas Pajak Online.
Rindhang sebagai pembicara mengawali materi dengan memperkenalkan jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu Merugikan Keuangan Negara; Suap; Gratifikasi; Penggelapan dalam Jabatan; Pemerasan; Perbuatan Curang; dan Konflik Kepentingan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pejalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. “Gratifikasi dapat dianggap suap jika diterima oleh Pegawai Negeri serta berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Rindhang.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki pedoman terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai DJP serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai DJP.
Seminar dilaksanakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Dengan penyampaian seminar tersebut diharapkan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi selama interaksi antara Wajib Pajak dan pegawai serta mendukung iklim anti korupsi di lingkungan KPP Pratama Surabaya Karangpilang.
- 21 kali dilihat