
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran di Kota Tomohon, Sabtu (21/4). Wale Kabasaran merupakan MPP kedua di Indonesia Timur atau yang ketujuh di Indonesia dan kedua di Sulawesi Utara setelah Kota Bitung.
Sesuai laporan Wali Kota Tomohon Jimmy F. Eman S.E.Ak, MPP Kota Tomohon melayani 233 pelayanan baik perizinan maupun non lerizinan. ”Kami komitmen memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kota Tomohon,” urai Jimmy F. Eman. Peresmian mal pelayanan publik tersebut merupakan realisasi program Wali Kota untuk mengubah wajah Kota Tomohon. Mal pelayanan publik bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Peresmian ditandai penekanan tombol pembukaan selubung nama "Mal Pelayanan Publik". Selanjutnya dilakukan penandatanganan prasasti dan penandatanganan Kesepakatan Bersama. Menteri PAN-RB berharap inovasi yang dilakukan oleh Pemkot Tomohon ini bisa bernilai konstruktif dan mempermudah pelayanan publik sekaligus juga dapat menjangkau kebutuhan serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Asman Abnur.
MPP ini didalamnya melayani pembuatan Paspor, pelayanan perpajakan, pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Juga terdapat Bank BNI, Bank SulutGo, Samsat dan Kantor Pos, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Keuangan Daerah, serta pengurusan SIM Polres Tomohon.
Khusus pelayanan perpajakan KP2KP Tomohon sebagai perwakilan Kanwil DJP Suluttenggomalut turut hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon. Pada kesempatan tersebut MenPAN-RB dan MenKumHAM juga berkesempatan mengunjungi outlet KP2KP Tomohon.
MenPAN-RB Asman Abnur sempat menitipkan pesan kepada petugas pajak yang berjaga untuk melayani dengan tepat dan cepat, karena Wajib Pajak adalah penopang utama APBN. Asman Abnur juga mengapreasiasi proses pelayanan NPWP (bila syarat lengkap) maka bisa dilayani dalam waktu tidak lebih dari 1 hari kerja. Menkumham Yasona Laoly juga sangat mengapreasiasi layanan pelaporan SPT yang sudah online. "Pajak harus menjadi pioner pelayanan karena pembiayaan negeri ini sebagian besar berasal dari pajak," pesan Menkumham.
- 352 kali dilihat