
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai menerima kunjungan dari Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himperra) Kota Dumai di Aula KPP Pratama Dumai (Jumat, 25/1). Kunjungan ini bertujuan sebagai audiensi antara pihak KPP Pratama Dumai dengan DPC Himperra Kota Dumai guna mempersamakan persepsi mengenai kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan sebagai Wajib Pajak terutama di bidang real estate atau penyedia perumahan rakyat.
Acara dibuka oleh sambutan dari Laela Nikulina selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai. “Saya harap, setelah acara ini kita dapat menyamakan persepsi mengenai kewajiban perpajakan khususnya bagi para pengusaha real estate ini,” tutur Laela.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan sederhana oleh tim penyuluh KPP Pratama Dumai yaitu Bayu Trisna Irvianto dan Gusmatiarni. Bayu menjelaskan mengenai aspek perpajakan real estate serta kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak baik pelaporan maupun pembayaran.
Setelah pemaparan dari KPP Pratama Dumai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pihak Himperra dengan Tim dari KPP Pratama Dumai. “Bagaimana menurut perpajakan sendiri terhadap biaya -biaya yang kami keluarkan dalam hal usaha yg kami jalankan apabila kami menggunakan pph final?” tanya salah seorang dari anggota Himperra kota Dumai.
“Apabila bapak memilih untuk menggunakan pph final, maka seluruh biaya yang bapak keluarkan yang berhubungan dengan usaha bapak tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Karna aturan PP 23 tahun 2018 jelas menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak dari penghasilan bruto yang tidak dikurangkan oleh biaya biaya apapun,” jawab Idris, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Dumai.
Sesi tanya jawab ini berjalan dengan lancar. Terlihat jelas antusiasme yang tinggi dari DPC Himperra dilihat berdasarkan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada sesi ini.
Setelah sesi tanya Jawab, Tim dari KPP Pratama Dumai melanjutkan acara yaitu pemaparan mengenai Program Pengungkapan Sukarela yang tengah berlangsung saat ini. Pemaparan singkat ini dibawakan oleh Gusmatiarni selaku Tim Fungsional Penyuluh KPP Pratama Dumai.
“Program ini merupakan salah satu sarana bapak ibu untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 hingga 2020, dan juga bagi harta yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty yang lalu,” ucap Harry selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Dumai. Harry juga mengingatkan bahwa program ini berlangsung mulai dari Januari 2022 hingga Juni mendatang.
Tak lupa pada kesempatan ini pihak dari KPP Pratama Dumai kembali mengingatkan kepada perwakilan dari DPC Himperra Dumai yang hadir untuk memberitahukan kepada seluruh anggotanya untuk melaporakan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Untuk batas pelaporan orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan yaitu 30 April 2022. KPP Pratama Dumai juga menyediakan landing page yang dapat diakses oleh seluruh wajib pajak dengan memindai QR Code yang telah dipublikasikan melalui media sosial serta spanduk yang ada.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan juga dapat menggunakan layanan konsultasi online melalui nomor Whatsapp yang tersedia. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama tim dari KPP Pratama Dumai dengan perwakilan DPC Himperra Kota Dumai.
- 39 kali dilihat