KPP Wajib Pajak Besar Dua dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadakan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Whistleblowing System di Jakarta (Selasa, 15/03).
Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti seluruh pegawai KPP Wajib Pajak Besar Dua dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyampaikan kisah Gunting Syafruddin. Tengku Halimah Syafruddin Prawiranegara, istri Syafruddin Prawiranegara, terkejut saat menerima gaji suaminya yang tidak seberapa dan harus dipotong setengah. Lebih herannya lagi, suaminya tidak memberitahukan kebijakan ini dan ia turut merasakan tajamnya gunting Syafruddin bersama masyarakat Indonesia lainnya.
“Kisah tersebut mengajarkan betapa kokohnya Syafruddin Prawiranegara dalam memegang rahasia negara. Ia tidak membocorkan apapun hingga ke bilik terkecil kamar, bahkan ke istrinya sekalipun,” ujar Gandjar.
“Ironisnya, korupsi justru dianggap hal yang biasa dalam kepengurusan dokumen. Masyarakat memberikan uang sembari mengucapkan terimakasih dan tersenyum setelah dokumennya selesai secara cepat. Ini hanya terjadi pada tindak pidana korupsi.” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi Singapura pernah melakukan OTT senilai 2 dollar Singapura dan 1 koin atas suap sopir forklift. Berbeda dengan di Indonesia, OTT biasanya dilakukan dengan nominal jutaan hingga miliaran rupiah . Hal ini mencerminkan bahwa nominal besar atau kecil bukan lah ukuran, korupsi tetap harus dibasmi.
“Tindakan korupsi dapat dilaporkan melalui berbagai sarana yang telah disediakan. Melaporkan tindakan kejahatan merupakan hak, dan kewajiban untuk tindak pidana tertentu. Pelapor dapat dipidana jika membuat laporan palsu, fitnah,atau menyebarluaskan nama terlapor.”
Whistle-blower atau pelapor di Indonesia tidak dituntut atas pidana yang dilakukan meskipun merupakan bagian dari pelaku. Fenomena ini berbeda dengan Amerika Serikat yang akan tetap mengenakan hukum pidana bagi whistle-blower untuk melindungi keselamatan pelapor. Pelapor yang dibebaskan dari pidana akan mudah dideteksi oleh pihak terlapor dan bisa mengancam keselamatan pelapor dan keluarga.
Diharapkan whistle-blower bersikap bijaksana dan terwujud perlindungan hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Ella Mulyantika Aprilia
- 13 kali dilihat