
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang dan KPP Pratama Bangka bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Peningkatan Literasi Hukum Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), Pangkal Pinang (Senin, 30/05). Dalam kegiatan ini pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil se-Kota Pangkal Pinang mendapatkan sosialisasi perpajakan dalam program Business Development Services (BDS).
“Diharapkan agar seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kesadaran tinggi terhadap hak dan kewajibannya dalam lingkup hukum. Sehingga kegiatan usaha yang dilakukan dapat bertumbuh tanpa harus terhalang kesulitan yang bersumber dari masalah administrasi hukum,” pesan Martinawati selaku Kepala UPTD Balai Latihan Koperasi, UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya.
Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Valentina Simalango selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pangkal Pinang. Valentina menyampaikan penjelasan umum mengenai kewajiban serta hak sebagai Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta peraturan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan batasan omzet bagi pelaku UMKM tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui Program Business Development Services (BDS), Valentina berharap DJP mendukung, membina, dan mendorong UMKM khususnya di Kota Pangkal Pinang. Dengan berbagai aturan-aturan dan kemudahan yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil seperti 'diskon' pembayaran pajak, hingga pembebasan PPh apabila memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, DJP mampu menyokong kebangkitan UMKM.
- 23 kali dilihat