
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menggelar kelas pajak dengan tema “Pengisian SPT Tahunan 1770 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dan Pekerjaan Bebas” secara daring melalui Zoom Cloud Meetings di Gedung Kanwil DJP Kepri, Batam (Rabu, 19/5).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto membuka kegiatan kelas pajak dan menyampaikan bahwa salah satu kewaijban tahunan wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan. Suyamto juga menjelaskan, meskipun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diimbau untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Tahun 2020 secara benar, lengkap, dan jelas.
Kegiatan dibagi kedalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang. Pada sesi pagi, peserta kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih. Pada sesi siang, kegiatan difokuskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra.
Kelas pajak yang dihadiri tujuh belas peserta ini mendapat respon yang baik dan antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini dapat dilihat dari beragam pertanyaan dan tanggapan disampaikan peserta terkait pengisian SPT Tahunan.
Kanwil DJP Kepri berharap dengan adanya kelas pajak pengisian SPT Tahunan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
- 45 kali dilihat