Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa kembali menyelenggarakan Kelas Pajak terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Karyawan. Kali ini bertempat di PT Chinli Plastic Technology Indonesia, di Jl Millennium Raya Blok L.3 No. 1.A Kawasan Industri Millennium, Desa Peusar, Panongan, Kabupaten Tangerang (Kamis, 15/2).

Kelas Pajak ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Chinli Plastic Technology Indonesia dengan KPP Pratama Tigaraksa, sebagai bentuk komitmen PT Chinli Plastic Technology Indonesia dalam mendorong pemenuhan kewajiban Pelaporan SPT Tahunan para pegawainya. Diikuti oleh setidaknya 15 orang pegawai perwakilan dari masing-masing divisi di PT Chinli Plastic Technology Indonesia, acara dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Para peserta mengikuti dengan antusias paparan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Bapak Yunadi Joepriyanto dan Mung Prasetyo Nugroho tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan melalui laman djponline.pajak.go.id. Mulai dari login, pemilihan formulir SPT, pengisian SPT, sampai dengan pengiriman SPT hingga wajib pajak memperoleh tanda terima pelaporan SPT, dipaparkan dengan tuntas oleh para pemateri. “Pihak PT Chinli Plastic Technology Indonesia menyambut baik kegiatan Kelas Pajak hari ini, pesertanya juga antusias,” ujar Account Representative sekaligus koordinator acara, Nugraha Adhy Wardana.

“Kami berharap dengan adanya kelas pajak ini dapat menaikkan tingkat kepatuhan dan mendorong agar para Wajib Pajak dapat melaporkan SPTnya lebih awal, tanpa harus menunggu batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tanggal 31 Maret nanti,” Sambung Nugraha.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.