
Kanwil DJP Jakarta Jakarta Selatan (Jaksel) II menyelenggarakan edukasi daring tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Rabu, 23/9). Edukasi Daring diikuti oleh 42 Wajib Pajak Orang Pribadi di Kanwil DJP Jakarta Jakarta Selatan II.
Pelaksanaan edukasi daring dibagi menjadi dua sesi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Sesi pertama diadakan pukul 10.00-12.00 WIB dengan narasumber Rima Budiarti, sedangkan sesi kedua pukul 13.30-15.30 dipandu narasumber Yesaya Reforma. Kedua narasumber merupakan anggota Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Slamet Bagyo mengemukakan bahwa sampai dengan 31 Agustus 2020 kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 baru mencapai 58,87% dari wajib pajak wajib lapor SPT. Untuk itu Kanwil DJP Jakarta Selatan II terus mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT. Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberlakukan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan karena pandemi Covid-19 sesuai wewenang yang diberikan ketentuan undang-undang.
Selanjutnya narasumber menjelaskan kebijakan yang diambil Kanwil DJP Jakarta Selatan II bahwa terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan akan dilakukan pendataan dan disampaikan Surat Teguran/Peringatan yang di dalamnya memuat kebijakan relaksasi di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Dan kedua, berkenaan dengan kebijakan relaksasi tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 31 Oktober 2020, atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut akan diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi," ujar Slamet Bagyo.
Selanjutnya, narasumber menjelaskan tata cara penyampaian SPT, dan tata cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Narasumber juga mengingatkan, kewajiban wajib pajak adalah menghitung, membayar dan melaporkan SPT sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Ketiga hal ini merupakan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.
Setelah penyampaian materi, narasumber mengakomodasi peserta untuk diskusi dan tanya jawab. Seluruh peserta antusias mengikuti diskusi dan dialog dalam edukasi daring sampai kedua sesi berakhir.
- 39 kali dilihat