Dua puluh enam orang bendahara desa dan perwakilan Pengurus Keuangan Kantor Kecamatan Malingping mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang tata cara perpajakan bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Bupot bagi wajib pajak instansi pemerintah/bendahara. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Malingping (Kamis, 25/8).
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait teknis pemotongan dan/atau pemungutan pajak sehubungan dengan transaksi dengan rekanan instansi pemerintah. Kendati masih mengalami kesulitan pada saat pembuatan bukti potong dan SPT Masa Unifikasi, para bendahara satuan kerja pemerintah memperoleh manfaat penggunaan aplikasi e-Bupot, khususnya dalam hal keamanan data dan penyederhanaan administrasi.
Pewarta: Melina Heriyanti |
Kontributor Foto: Ardhi Nugraha Putra |
Editor: Mutia Ulfa |
- 6 kali dilihat